Indonesia menerapkan sistem self-assessment: setiap perusahaan bertanggung jawab mendaftarkan, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri, sementara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneliti dan memeriksa laporan tersebut. Khususnya bagi perusahaan milik asing, perpaduan PPh badan, pajak potong pungut dan PPN, ditambah pembaruan regulasi yang sering, menjadikan pajak salah satu bagian paling menantang dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Tim kami bekerja berdampingan dengan tim keuangan Anda agar kewajiban terpenuhi tepat waktu, laporan akurat, dan posisi pajak Anda mendukung rencana bisnis, bukan menghambatnya.
Cara kami mendukung Anda
- Pendaftaran pajak untuk entitas baru, termasuk pengukuhan PKP bila diperlukan
- Perhitungan dan pelaporan pajak bulanan maupun tahunan
- Perencanaan pajak untuk investasi, transaksi dan struktur grup baru
- Kajian insentif pajak dan transfer pricing
- Pendampingan saat pemeriksaan dan sengketa pajak