Kepatuhan pajak di Indonesia jauh lebih luas daripada sekadar melaporkan SPT tahunan. Sebuah perusahaan biasanya mengelola beberapa jenis pajak sekaligus, masing-masing dengan aturan perhitungan, batas waktu pembayaran dan format pelaporannya sendiri. Kewajibannya juga berbeda menurut kegiatan usaha, lokasi dan kepemilikan, sehingga kalender kepatuhan satu perusahaan jarang cocok untuk perusahaan lain.
Pajak yang umumnya dihadapi perusahaan
- PPh badan, dibayar dengan angsuran bulanan dan diselesaikan dalam SPT tahunan
- PPh 21 karyawan, dipotong dari gaji setiap bulan
- Pajak potong pungut atas pembayaran jasa, sewa dan royalti (seperti PPh 23 dan PPh 4 ayat 2), serta atas pembayaran ke pihak luar negeri (PPh 26)
- PPN setelah perusahaan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Cara kami membantu
- Memetakan kewajiban pajak Anda ke dalam kalender kepatuhan bulanan
- Menyiapkan perhitungan, kode billing dan SPT untuk setiap jenis pajak
- Melaporkan melalui sistem daring kantor pajak dan menyimpan bukti pelaporan
- Merekonsiliasi catatan pajak dengan pembukuan
- Menginformasikan perubahan regulasi yang berdampak pada bisnis Anda
Kepatuhan yang konsisten menekan risiko sanksi dan membuat pemeriksaan, restitusi serta proses administrasi berikutnya jauh lebih lancar.